Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Sidang BP4R, Kedua Mempelai Tandatangani Fakta Integritas

Badung- Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Serba Guna yang dilaksanakan oleh personil Polres Bandara yang akan melangsungkan pernikahan, rabu (17/4/2024).

Selaku pimpinan Sidang BP4R Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) AKP I Nyoman Arnaya, S.H., M.H., yang juga merangkap sebagai sekretaris dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Kawasan Bandara diwakili oleh pengurus Bhayangkari. Selain itu hadir pula rohaniawan, Kasiwas dan Kasipropam.

Kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan Aiptu Ida Bagus Putu Darma Putra, Bintara SPKT 2 Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama calon istri a.n. Anak Agung Ayu Putri Aprilia. Didampingi pula oleh kedua orang tua atau wali mempelai menyaksikan jalannya persidangan tersebut.     

Sidang BP4R ini wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018  tentang perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi PNPP (Pegawai Negeri Pada Polri). 

Mengawali pembukaan Sidang BP4R, Kabag SDM AKP I Nyoman Arnaya, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan mempelai, karena dalam perjalanan hidupnya telah dapat menentukan pilihan pasangan hidup yang nantinya menjadi belahan jiwa. 

“Mengingatkan kepada mempelai yang saat ini sedang berbahagia, untuk mengingatkan kembali hakekat dari sebuah perkawinan. Perkawinan itu adalah peristiwa yang sakral, karena merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,’ujarnya. 

Lebih lanjut Ketua Sidang AKP Nyoman Arnaya juga mengatakan untuk memaknai dan tujuan dalam sebuah perkawinan tersebut mengajak kepada mempelai yang sudah berkomitmen untuk membentuk rumah tangga dengan selalu saling menjaga pasangannya dalam banyak aspek, baik itu dalam menjaga perasaan, menjaga kehidupan sosial, menjaga keselamatannya  maupun terhadap hal yang lainnya. 

“Untuk calon istri, segera menyesuaikan dan kewajiban sebagai istri anggota Polri yang harus mendukung tugas suami dan memahami tugas-tugas suami,”jelasnya. 

Kemudian dalam Sidang BP4R juga dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas oleh Ketua Sidang BP4R, Ketua Bhayangkari, Kabag SDM, Kasipropam beserta kedua calon mempelai. (hms24)

from Blogger https://ift.tt/wpYVPbm
via IFTTT

Tinggalkan komentar