Sidak Penduduk Pendatang Non Permanen Polsek Denbar Laksanakan Secara Berkelanjutan Bersama Tiga Pilar

 

Denpasar – Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) terus berupaya menjaga daerah hukumnya dengan mengoptimalkan Patroli Gabungan Tiga Pilar yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Aiptu Made Murdana, Babinsa Serka Ponirin dan Aparatur Desa Pemecutan Kelod, kegiatan dipimpin Perbekel I Wayan Tantra, S. H., dengan kekuatan 67 personil gabungan, Jumat (21/6/2024) malam

 

Dalam kegiatan sidak penduduk non permanen wilayah Pemecutan Kelod dilaksanakan di tiga tempat yaitu di lingkungan Banjar Tegal Kawan, Banjar Tegal Dukuh Anyar dan di Banjar Munang Maning Desa Pemecutan Kelod dengan menyasar rumah Kos Kosan. Personel berhasil mendata sebanyak 167 orang, dengan rincian penduduk non permanen dari luar Bali sebanyak 138 orang dan 29 orang penduduk dari luar Denpasar. 

Dalam kegiatan tersebut selama melakukan pendataan tidak ditemukan barang berbahaya seperti miras maupun sajam, kendati demikian personel tetap menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada penghuni kos maupun pemilik kos untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mengkonsumsi miras yang berpotensi menimbulkan keributan dan berdampak pada situasi gangguan kamtibmas. 

 

Ditemui ditempat terpisah saat memimpin patroli Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengungkapkan bahwa “maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk bersinergi dengan tiga pilar dalam melakukan pemetaan melalui penertiban penduduk non permanen guna menjaga situasi wilayah di kecamatan Denpasar Barat agar tetap kondusif dengan pencegahan aksi premanisme, kenakalan anak-anak muda maupun gangguan Kriminalitas.

 

“Bahwa tujuan kedatangan petugas adalah merupakan bagian dari patroli sambang warga untuk lebih dekat bila ada kendala atau masalah bisa disampaikan secara langsung, masyarakat juga, dihimbau agar tidak mudah terprovokasi dengan berita berita dimedia sosial, ikut bersama sama menjaga keamanan silakan laporkan jika ada hal melawan hukum melalui Bhabinkamtibmas setempat atau dapat langsung menghubungi Lapor Pak Kapolsek Denbar melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0822-4798-2943”, pungkasnya. **

from Blogger https://ift.tt/5TUL3dy
via IFTTT

Tinggalkan komentar